Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal pendidikan Tinggi Nomor : 813/E.E1/TI/2020 Tentang pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), kami menghimbau kepada seluruh dosen dan mahasiswa agar melakukan :
- Pemutakhiran data mahasiswa pada aplikasi SIAKAD yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor hp, dan Email.
- Pemutakhiran data Dosen pada aplikasi SISTER yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor hp, dan Email.
- Mohon pemutakhiran data dilakukan selambat-lambatnya hingga 11 September 2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan, agar menjadi maklum.
Garut, 28 Agustus 2020
Ketua