Kamis , Januari 9 2025

Pemutakhiran Data Mahasiswa dan Dosen

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal pendidikan Tinggi  Nomor : 813/E.E1/TI/2020 Tentang pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), kami menghimbau kepada seluruh dosen dan mahasiswa agar melakukan :

  1. Pemutakhiran data mahasiswa pada aplikasi SIAKAD yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor hp, dan Email.
  2. Pemutakhiran data Dosen pada aplikasi SISTER yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor hp, dan Email.
  3. Mohon pemutakhiran data dilakukan selambat-lambatnya hingga 11 September 2020.

Demikian pengumuman ini disampaikan, agar menjadi maklum.

Garut, 28 Agustus 2020

Ketua

Dr. Syaik Abdillah, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *