Tugas Pokok
HMP mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan ekstra kulikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan studi pada Program Studi.
Fungsi
HMP berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, dan melaksanakan, serta mengembangkan kegiatan ekstra kulikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan studi pada Program Studi .
Keanggotaan dan Kepengurusan
- Keanggotaan HMP terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Sekolah Tinggi.
- Kepengurusan KMP terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan pengurus lain yang terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
- Masa kerja kepengurusan HMP adalah 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
- Tata kerja Kepengurusan HMP ditetapkan oleh rapat pengurus.
- Kepengurusan HMP ditetapkan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus HPM bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi yang bersangkutan.