Tugas Pokok
UKM mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan tugas kegiatan ekstra kulikuler sesuai dengan minat, bakat mahasiswa yang tergabung dalam satu unit kegiatan mahasiswa yang spesifik.
Fungsi
UKM berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan menyalurkan kegiatan minat dan bakat terutama yang bersifat spesifik .
Keanggotaan dan Kepengurusan
- Keanggotaan UKM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Sekolah Tinggi.
- Kepengurusan UKM terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan pengurus lain yang terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
- Masa kerja kepengurusan UKM adalah 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
- Tata kerja Kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus.
- Kepengurusan UKM ditetapkan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus UKM bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi yang bersangkutan.