Garut, 3 Februari 2025 – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAI Al Musaddadiyah Garut bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI), mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Mencegah Pernikahan di Bawah Umur” di MA Plus Keterampilan Al Musaddadiyah Garut.
Kegiatan ini menghadirkan Ibu Eva Sofiawati, S.H.I., M.Ag., selaku Kaprodi HKI STAI Al Musaddadiyah Garut, sebagai pemateri utama. Penyuluhan ini bertujuan mengedukasi siswa/i, khususnya yang menjelang kelulusan, agar tidak terburu-buru menikah di usia muda serta lebih memprioritaskan pendidikan dan pencapaian cita-cita terlebih dahulu.
Namun, bagi mereka yang tetap memilih untuk menikah, diharapkan memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum dan regulasi pernikahan di bawah umur. Oleh karena itu, penyuluhan ini memberikan informasi terkait:
✔ Undang-undang yang mengatur batas usia pernikahan di Indonesia.
✔ Tata cara pengajuan pernikahan di bawah umur serta proses dispensasi yang diperlukan.
✔ Faktor penyebab pernikahan dini dan risiko yang ditimbulkan, baik dari segi hukum, sosial, ekonomi, maupun kesehatan.
Pernikahan dini masih menjadi tantangan di banyak daerah, termasuk Garut. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa/i lebih memahami hak-hak mereka dalam pernikahan serta dapat mengambil keputusan yang bijak terkait masa depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program HMPS HKI Kabinet MOSAIC, yang berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
#PenyuluhanHukum #Penyuluhan #Hukum #HMPSHKI #HimpunanMahasiswaProgramStudi #HukumKeluargaIslam #STAIAl-MusaddadiyahGarut #PernikahanDibawahUmur #PernikahanDini #MAPlusKeterampilanAl-MusaddadiyahGarut